


Foto ; repro/dok/ilustrasi* AhOkNews.Com | IndriMediaNewsGroup ~ Warga Tasikmalaya, Jawa Barat, ramai memperbincangkan video yang memperlihatkan seorang perempuan yang dikenal dengan nama Ceu Epon membeli perhiasan emas secara tunai di sebuah toko emas di kawasan Pasar Singaparna.

Dalam rekaman yang beredar di media sosial pada September 2026 itu, Ceu Epon terlihat mengeluarkan sejumlah uang tunai dari kantong plastik hitam sebelum melakukan pembayaran di tengah kerumunan warga.
Peristiwa tersebut viral karena sosok yang bersangkutan selama ini dikenal sebagian warga sebagai perempuan yang kerap meminta-minta di sejumlah kawasan pasar.
Video itu kemudian memunculkan berbagai tanggapan. Sejumlah warganet mempertanyakan bagaimana seorang perempuan yang dikenal meminta-minta dapat melakukan pembelian emas secara tunai dalam jumlah besar.

Namun, sampai penelusuran ini dilakukan, belum ditemukan keterangan resmi dari aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Sosial, maupun pihak toko emas yang secara independen memastikan jumlah transaksi, asal uang, atau latar belakang keuangan Ceu Epon.
Sejumlah media yang memberitakan video tersebut menyebut nilai pembelian emas diperkirakan mencapai sekitar Rp46 juta.
Angka itu, bagaimanapun, masih merupakan informasi yang beredar dalam pemberitaan dan media sosial, bukan angka yang telah dikonfirmasi melalui bukti transaksi resmi yang dipublikasikan.
LambeTurah, misalnya, menyebut angka Rp46 juta sebagai perkiraan berdasarkan informasi yang beredar, sementara laporan lain menggunakan istilah “puluhan juta rupiah”.
Rekaman yang menjadi sumber perhatian publik pertama kali disebut diunggah melalui akun TikTok @iis.isnawati165.
Dalam video tersebut, Ceu Epon tampak berada di toko perhiasan dan mengeluarkan uang tunai dari kantong plastik hitam. Warga terlihat berkumpul dan sebagian mengabadikan momen tersebut menggunakan telepon seluler.
Peristiwa itu kemudian menyebar melalui berbagai platform media sosial dan diberitakan kembali oleh sejumlah media daring.
LambeTurah melaporkan bahwa Ceu Epon dikenal warga di sekitar Pasar Singaparna sebagai seseorang yang kerap meminta sedekah. Sementara media lain menyebut aktivitasnya juga pernah terlihat di kawasan Pasar Cikurubuk dan Pasar Pancasila.

Informasi mengenai kebiasaan tersebut berasal dari pemberitaan dan narasi masyarakat yang dikutip media, bukan hasil pendataan resmi pemerintah yang tersedia untuk publik.
Kontras antara citra Ceu Epon sebagai orang yang meminta-minta dengan adegan pembelian emas kontan itulah yang membuat video tersebut cepat menarik perhatian.
Sebagian masyarakat menilai kejadian itu janggal, sementara sebagian lainnya mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai kehidupan ekonomi seseorang hanya dari sebuah video berdurasi singkat.
Kehati-hatian tersebut penting. Sebuah transaksi pembelian emas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang memperoleh uang melalui cara tertentu.

Video yang beredar juga tidak memberikan informasi lengkap mengenai sumber dana, apakah uang tersebut merupakan tabungan pribadi, hasil pekerjaan lain, pemberian keluarga, titipan pihak lain, atau berasal dari aktivitas meminta-minta.
Karena itu, klaim bahwa Ceu Epon “membeli emas menggunakan uang hasil mengemis” belum dapat dinyatakan sebagai fakta terverifikasi berdasarkan sumber yang tersedia.
Demikian pula tuduhan bahwa perempuan tersebut sengaja berpura-pura miskin atau menipu masyarakat tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan rekaman tersebut.
Perdebatan yang muncul justru memperlihatkan persoalan sosial yang lebih luas.
Aktivitas meminta-minta di ruang publik bukan fenomena sederhana yang selalu dapat dijelaskan hanya dengan kategori kaya atau miskin.
Pemerintah Indonesia sejak lama memiliki kerangka kebijakan mengenai penanggulangan gelandangan dan pengemis.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 mengatur penanggulangan gelandangan dan pengemis, termasuk pendekatan pencegahan serta rehabilitasi agar mereka dapat mencapai kehidupan dan penghidupan yang layak.
Peraturan tersebut masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH BPK.
Kementerian Sosial juga pernah menekankan bahwa penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial tidak seharusnya berhenti pada pemberian bantuan sesaat.
Dalam penanganan gelandangan, pengemis dan kelompok rentan, pendekatan yang diarahkan pada kemandirian, peningkatan keterampilan dan rehabilitasi sosial menjadi bagian penting.
Pandangan tersebut relevan dengan fenomena Ceu Epon.
Jika seseorang benar-benar berada dalam kondisi rentan, persoalan utamanya bukan sekadar apakah ia menerima uang dari masyarakat, melainkan apakah terdapat akses terhadap pelayanan sosial, pekerjaan, kesehatan, identitas kependudukan, tempat tinggal layak dan kesempatan memperoleh penghasilan yang berkelanjutan.
Sebaliknya, jika seseorang memang sengaja menjadikan aktivitas meminta-minta sebagai sumber pendapatan meskipun memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, persoalan tersebut juga membutuhkan penanganan yang proporsional berdasarkan aturan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan pendataan, penjangkauan, pembinaan dan rehabilitasi sosial.
Berbagai daerah di Indonesia telah mengembangkan aturan lebih operasional mengenai persoalan tersebut. Basis data JDIH BPK, misalnya, mencatat peraturan daerah yang menggunakan pendekatan pencegahan, pembinaan, pengawasan, rehabilitasi dan peran serta masyarakat.
Hal itu menunjukkan bahwa penanganan pengemis secara nasional tidak semata-mata dipahami sebagai persoalan ketertiban jalanan, tetapi juga sebagai persoalan kesejahteraan sosial.
Kementerian Sosial pada 2019 bahkan pernah menyampaikan bahwa persoalan gelandangan dan pengemis dapat memiliki latar belakang yang kompleks.
Pemerintah ketika itu menyoroti kemiskinan sebagai salah satu persoalan dasar, sekaligus menyebut adanya laporan mengenai praktik terorganisasi di sejumlah lokasi.
Pernyataan tersebut merupakan konteks kebijakan nasional dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa Ceu Epon terlibat dalam praktik semacam itu.
Di tengah viralnya video, respons masyarakat pun beragam. Sebagian warganet menyampaikan kekecewaan karena merasa pemberian uang kepada pengemis seharusnya ditujukan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Sebagian lainnya memilih menunggu penjelasan yang lebih lengkap dan mengingatkan agar perempuan tersebut tidak menjadi sasaran perundungan.
Sikap kedua penting dipertahankan. Viralitas media sosial memiliki konsekuensi serius karena sebuah video dapat menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses pemeriksaan fakta.
Identitas seseorang dapat diketahui publik, sementara konteks kehidupan pribadinya belum tentu diketahui.

Ketika potongan video kemudian diberi narasi tambahan oleh pengguna media sosial, informasi faktual dan opini dapat bercampur tanpa batas yang jelas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya literasi digital.
Masyarakat perlu membedakan antara apa yang terlihat dalam video, apa yang dikatakan pengunggah, apa yang diberitakan media, dan apa yang telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Yang terlihat dalam video adalah Ceu Epon berada di toko emas, mengeluarkan uang tunai dari kantong plastik dan melakukan transaksi.
Sejumlah media melaporkan nilai pembelian diperkirakan puluhan juta rupiah.
Tetapi asal uang tersebut, kondisi ekonomi sebenarnya, alasan membeli emas, serta apakah seluruh uang itu miliknya sendiri merupakan pertanyaan yang belum memperoleh jawaban resmi dalam sumber yang tersedia.
Karena itu, pemberitaan mengenai fenomena tersebut sebaiknya tidak berhenti pada sensasi “pengemis membeli emas”.
Peristiwa ini dapat menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana masyarakat memberikan bantuan, bagaimana pemerintah melakukan pendataan kelompok rentan, dan bagaimana sistem pelayanan sosial menjangkau orang-orang yang benar-benar membutuhkan.
Budaya berbagi tentu merupakan nilai sosial yang positif. Namun, pemberian bantuan akan lebih kuat manfaatnya jika dilakukan secara tepat sasaran dan tidak memperbesar ketergantungan.
Penyaluran melalui lembaga sosial yang kredibel, program pemberdayaan ekonomi, bantuan berbasis data dan pelayanan sosial pemerintah dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin membantu kelompok rentan.
Pada saat yang sama, publik tidak perlu menghakimi seseorang hanya berdasarkan penampilan atau profesinya. Orang yang pernah meminta-minta belum tentu selamanya miskin.
Begitu pula seseorang yang terlihat membawa uang dalam jumlah besar tidak otomatis dapat disebut melakukan penipuan.
Fenomena Ceu Epon pada akhirnya bukan hanya soal emas, uang tunai atau video viral. Di baliknya terdapat pertanyaan mengenai kemiskinan, solidaritas sosial, ekonomi informal, perilaku menabung, literasi keuangan dan efektivitas pelayanan sosial.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menjadikan sebuah video sebagai bahan olok-olok.
Sampai ada klarifikasi resmi mengenai transaksi tersebut, masyarakat sebaiknya memperlakukan informasi yang beredar sebagai kabar viral yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai bukti bahwa Ceu Epon telah melakukan pelanggaran atau memperoleh kekayaan melalui cara tertentu.
Dengan demikian, pemberitaan yang bertanggung jawab harus menjaga dua hal sekaligus: hak publik untuk mengetahui fakta dan hak setiap individu untuk tidak dihakimi berdasarkan informasi yang belum terbukti.
Viral boleh, tetapi verifikasi tetap menjadi fondasi utama jurnalistik. | AhOkNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments