


Foto ; dok/ilustrasi/aukbabel* AhOkNews.Com | IndriMediaNewsGroup ~ Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang melarang sekolah melakukan pungutan dan praktik komersialisasi kepada peserta didik mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Menanggapi langkah tersebut, CEO AUKBABEL (Aktivis Untuk Kemajuan Bangka Belitung), Rajo Ameh, mendorong pemerintah daerah lain, termasuk Kabupaten Belitung Timur, untuk menerapkan kebijakan serupa agar biaya pendidikan pada awal tahun ajaran tidak lagi menjadi beban berat bagi orang tua siswa.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 yang menegaskan larangan penjualan buku, seragam, perlengkapan sekolah, maupun pengondisian pembelian kepada penyedia tertentu.
Menurut Rajo Ameh, semangat pemerataan akses pendidikan harus diwujudkan tidak hanya melalui kebijakan sekolah gratis, tetapi juga dengan memastikan tidak ada biaya-biaya tambahan yang berpotensi membebani keluarga peserta didik.

Ia menilai kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan terhadap hak peserta didik memperoleh pendidikan tanpa tekanan biaya yang tidak semestinya.
“Seharusnya daerah lain atau kabupaten lain, termasuk Belitung Timur, juga bisa menerapkan kebijakan seperti ini sehingga setiap memasuki tahun ajaran baru orang tua tidak lagi menjadi terbebani,” ujar Rajo Ameh.
Rajo Ameh juga menyampaikan pandangannya mengenai kondisi yang menurutnya masih ditemui di sejumlah sekolah di Belitung Timur. Ia mengaku menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya pembelian seragam sekolah yang dikoordinasikan melalui sekolah dengan total biaya yang dalam beberapa kasus disebut dapat mendekati dan/atau melebihi Rp1 juta.
Menurutnya, apabila sekolah memang menerapkan prinsip pendidikan gratis, maka mekanisme pengadaan perlengkapan sekolah perlu dikelola secara transparan dan tidak menimbulkan kesan bahwa orang tua diarahkan membeli dari pihak tertentu.
Selain persoalan seragam, Rajo Ameh juga menyoroti berbagai bentuk iuran yang menurutnya masih menjadi perhatian masyarakat, seperti uang kas, iuran paguyuban, maupun bentuk kontribusi lainnya yang muncul di lingkungan sekolah.
“Belum lagi berbagai sumbangan yang ada di sekolah-sekolah mulai dari uang kas, uang paguyuban, dan lain sebagainya. Semua ini harus ditertibkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari Rajo Ameh sebagai pimpinan organisasi masyarakat AUKBABEL.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur maupun pihak sekolah terkait pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 yang ditujukan kepada pengawas TK, SD, SMP, kepala sekolah negeri, hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Surat edaran itu menegaskan bahwa sekolah di bawah kewenangan pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pungutan ataupun aktivitas komersial yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan penegasan agar seluruh satuan pendidikan mematuhi regulasi yang berlaku serta menghentikan praktik penjualan buku, seragam, maupun perlengkapan sekolah yang berpotensi membebani orang tua.
Menurut Herdiawan, pendidikan yang berkualitas seharusnya mempermudah akses belajar bagi peserta didik, bukan justru menambah beban ekonomi keluarga.

Bagi masyarakat, isu biaya pendidikan setiap awal tahun ajaran memang kerap menjadi perhatian.
Pengeluaran untuk seragam, buku, perlengkapan belajar, maupun kebutuhan penunjang lainnya sering kali menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Karena itu, berbagai pihak menilai penting adanya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Apabila terdapat kebutuhan yang melibatkan partisipasi masyarakat, mekanismenya diharapkan dilakukan secara sukarela, terbuka, serta tidak mengandung unsur paksaan ataupun diskriminasi terhadap peserta didik.
Pengamat pendidikan juga menilai bahwa komunikasi yang baik antara sekolah, pemerintah daerah, dan komite sekolah menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman mengenai pungutan, sumbangan, maupun bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Harapan yang berkembang di tengah masyarakat adalah agar setiap daerah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembiayaan pendidikan sehingga semangat pemerataan akses belajar benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh peserta didik.
Dengan pengelolaan yang transparan, pengawasan yang efektif, serta kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat, pendidikan yang berkualitas dapat diwujudkan tanpa memberikan beban yang berlebihan kepada keluarga, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah. | AhOkNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments