


Foto ; repro/dok/ilustrasi/cyber88* AhOkNews.Com | IndriMediaNewsGroup ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh dalam operasi gabungan terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkoba.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pada Senin (27/7/2026).
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum aparat kepolisian.

Dalam keterangannya, Brigjen Eko membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AKP Pardiman beserta enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
Mereka diduga terkait dengan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum perkara narkoba.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan, barang bukti yang diamankan, maupun peran masing-masing pihak yang telah ditangkap.
Kepolisian menyatakan seluruh informasi lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini memiliki tugas memberantas peredaran narkotika.
Keterlibatan oknum aparat dalam dugaan tindak pidana narkoba dinilai menjadi tantangan serius bagi upaya pemberantasan jaringan narkotika sekaligus penguatan integritas institusi kepolisian.
Di sisi lain, langkah Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap anggotanya sendiri menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal dan penegakan hukum tetap berjalan terhadap siapa pun yang diduga melanggar hukum.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pemberantasan narkotika merupakan salah satu agenda prioritas nasional mengingat dampaknya yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat.
Peredaran gelap narkoba tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda, meningkatkan angka kriminalitas, serta mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi.
Karena itu, penanganan perkara narkotika membutuhkan komitmen kuat dari seluruh elemen, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
Integritas aparat menjadi faktor utama agar proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat yang berwenang.
Partisipasi publik yang disertai perlindungan hukum bagi pelapor merupakan salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Seluruh pihak yang diamankan berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat diharapkan mampu memperkuat kredibilitas institusi, memberikan efek jera, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk kronologi lengkap, barang bukti, dan konstruksi perkara, dalam rilis resmi setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dilaksanakan.
Redaksi akan memperbarui informasi berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. | AhOkNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments