


Foto ; repro/dok/fb* AhOkNews.Com | IndriMediaNewsGroup ~ Nama Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., kembali menjadi perhatian publik seiring tingginya sorotan terhadap berbagai perkembangan penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie dikenal sebagai jaksa karier yang telah mengabdikan diri di Korps Adhyaksa selama hampir tiga dekade.
Perjalanan kariernya diwarnai penugasan di berbagai daerah hingga menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
Lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, Febrie menghabiskan masa tumbuh kembang dan pendidikan di Provinsi Jambi.

Ia menempuh pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di daerah tersebut, termasuk menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jambi setelah sebelumnya menempuh pendidikan di SMAN 1 Kota Jambi.
Karier akademiknya kemudian berlanjut hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga, memperkuat fondasi keilmuan yang mendukung kiprahnya sebagai aparat penegak hukum.
Karier Febrie di lingkungan Kejaksaan dimulai pada tahun 1996 ketika bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi.
Penempatan tersebut menjadi awal perjalanan panjangnya sebagai jaksa karier yang menangani berbagai perkara pidana serta menjalankan fungsi penegakan hukum di daerah.
Seiring bertambahnya pengalaman, Febrie dipercaya menduduki berbagai posisi penting.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen, kemudian mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kariernya terus berkembang ketika dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jabatan tersebut menempatkannya di garis depan dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi berskala nasional.

Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, Febrie juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, salah satu posisi strategis dalam struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada 10 Januari 2022, Febrie Adriansyah resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab memimpin penanganan penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang menyita perhatian masyarakat.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak pada keuangan negara maupun kepentingan publik.
Beberapa perkara yang pernah ditangani pada masa kepemimpinannya antara lain perkara yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, Garuda Indonesia, proyek BTS Kominfo, serta sejumlah perkara strategis lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan Agung.
Sebagai Jampidsus, Febrie memimpin jajaran penyidik yang bertugas mengumpulkan alat bukti, melakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum, serta memastikan setiap perkara diproses berdasarkan prinsip due process of law.
Perjalanan karier Febrie menggambarkan pola pembinaan jaksa karier di Indonesia, yakni melalui penugasan di berbagai wilayah dan jenjang jabatan sebelum menduduki posisi pimpinan di tingkat nasional.
Pengalaman di daerah maupun pusat menjadi bekal penting dalam memahami dinamika penegakan hukum yang beragam.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, posisi Jampidsus menjadi salah satu jabatan yang memiliki tanggung jawab besar.
Selain menangani perkara bernilai ekonomi tinggi, jabatan tersebut juga dituntut menjaga profesionalisme, independensi, serta akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi memerlukan koordinasi antarlembaga, dukungan sistem pembuktian yang kuat, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, keberhasilan suatu perkara tidak hanya ditentukan oleh penyidikan, tetapi juga oleh proses peradilan yang berlangsung secara transparan dan adil.
Sebagai pejabat publik, Febrie Adriansyah menjadi salah satu figur yang kiprahnya kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama ketika Kejaksaan Agung menangani perkara-perkara strategis yang berdampak luas.
Namun demikian, setiap proses hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak-hak semua pihak.
Perjalanan karier Febrie Adriansyah mencerminkan dinamika profesi jaksa yang menuntut integritas, kompetensi, dan konsistensi dalam menjalankan amanah penegakan hukum.
Di tengah harapan publik terhadap pemberantasan korupsi, keberhasilan institusi penegak hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas proses hukum, kepastian hukum, serta kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. | AhOkNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments