


Foto ; repro/dok/polresbeltim* AhOkNews.Com | IndriMediaNewsGroup ~ Polres Belitung Timur menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap enam personel di Lapangan Upacara Markas Komando (Mako) Polres Belitung Timur pada Selasa (8/7/2026).

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi Polri.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, integritas, dan akuntabilitas di lingkungan kepolisian.
Upacara diikuti Wakapolres Belitung Timur, para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, perwira, serta seluruh personel Polres Belitung Timur.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH bukanlah kegiatan yang patut dibanggakan, melainkan bentuk penegakan aturan untuk menjaga kehormatan dan marwah institusi Polri.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Prosesi upacara berlangsung sesuai tata upacara kedinasan Polri.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan pasukan dan laporan Komandan Upacara, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap enam personel yang bersangkutan.
Salah satu prosesi yang menjadi simbol pelaksanaan PTDH adalah pencoretan foto personel oleh Inspektur Upacara.
Tindakan simbolis tersebut menandai berakhirnya status kedinasan anggota yang telah diberhentikan dari institusi Polri berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum.
Upacara kemudian dilanjutkan dengan amanat Kapolres, pembacaan doa, serta penghormatan pasukan sebagai penutup rangkaian kegiatan.
Seluruh tahapan berlangsung secara khidmat dan menjadi pengingat mengenai pentingnya menjaga disiplin serta integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota kepolisian.

Dalam amanatnya, AKBP Indra Feri Dalimunthe menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Belitung Timur yang selama ini tetap menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Kapolres menegaskan bahwa mayoritas anggota Polri telah menjalankan tugas secara profesional.
Namun demikian, setiap pelanggaran terhadap aturan yang berlaku harus diproses sesuai mekanisme hukum dan kode etik sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat.
“Pelaksanaan PTDH bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan, melainkan menjadi bentuk penegakan aturan yang harus dijalankan demi menjaga marwah institusi Polri,” tegas Kapolres dalam amanatnya.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Polres Belitung Timur.
Menurutnya, seluruh personel memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik institusi melalui perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar menjauhi berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merusak kehormatan pribadi maupun institusi.
“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua.
Hindari penyalahgunaan narkoba, judi online, maupun berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan kode etik yang dapat merusak kehormatan diri, keluarga, dan institusi Polri,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres mengajak seluruh personel melakukan introspeksi diri dan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas.
Profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pelaksanaan PTDH merupakan bagian dari mekanisme pembinaan personel yang diatur dalam ketentuan internal Polri.
Langkah tersebut dilakukan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penegakan disiplin yang konsisten, institusi kepolisian berupaya memastikan bahwa setiap anggota menjalankan tugas sesuai hukum, kode etik profesi, dan standar perilaku yang telah ditetapkan.
Penegakan aturan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel.
Di sisi lain, upaya pembinaan terhadap personel yang masih aktif tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Pembinaan dilakukan melalui pengawasan, peningkatan kompetensi, serta penguatan nilai-nilai etika profesi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Upacara PTDH di Polres Belitung Timur menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri memikul tanggung jawab besar sebagai aparat penegak hukum sekaligus pelayan masyarakat.
Integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan syarat utama dalam menjalankan amanah tersebut.
Dengan pelaksanaan keputusan PTDH terhadap enam personel ini, Polres Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara konsisten tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan prosedur yang berlaku.
Harapannya, langkah tersebut tidak hanya memperkuat disiplin internal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. | AhOkNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments